Pihak polisi tidak akan mengeluarkan izin perayaan tahun baru, dan juga melarang keras parade kendaraan dan pesta pada malam tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan tersebut juga rawan penyebaran virus corona akibat keramaian.
“Polisi kami tidak akan mengeluarkan izin untuk perayaan malam tahun baru. Kami juga melarang keras parade mobil dan pesta di malam tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, acara ini juga rawan penyebaran virus corona karena kerumunan orang banyak,” kata polisi Kalongan Utara. Ketua Said Dr. AKBP. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (29/12/2021)
Larangan tersebut disampaikan Irjen Pol Jateng Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. terkait ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk memprediksi kasus Covid-19 bisa melonjak akibat pergerakan masyarakat di akhir tahun.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief mengatakan, untuk mengantisipasi puncak, perlu dilakukan pembatasan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat kemudian diminta untuk tetap menerapkan prosedur kesehatan yang ketat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan berupa pesta terbuka atau parade kendaraan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi Kab. Karena animo masyarakat yang berlebihan dalam merayakan tahun baru, telah terjadi Tidak ada kasus positif Covid-19 di Pekalongan. Lonjakan,” katanya.
Selain itu, AKBP Arief mengatakan, partai politiknya telah memberitahukan kepada berbagai posko keamanan dan pelayanan serta personel di posko terpadu yang tersebar di berbagai titik, mulai dari pos perbatasan, rest area, gereja hingga tempat wisata, TNI dan dinas terkait.
“Kepada seluruh aparat Polres Pakalongan, mereka menerapkan keselamatan untuk menjaga kesehatan dan mengutamakan penerapan prosedur kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Saya meminta aparat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.