BangunPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
“Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini sebagai kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah menyelidiki salah satu tersangka kasus tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).
“Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi,” ungkap Ali.
Selain itu, ia mengungkapkan proses penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.
Baca Juga : Papua Menjadi Lokasi KKN Kolaborasi Nasional Moderasi Beragama
KPK juga meminta tersangka lainnya yang akan dipanggil bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
“Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud,” tuturnya.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masalah tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.