bangunpapua.com – Sidang Paripurna ke-26 masa persidangan V Tahun 2021-2022 yang dilaksanakan pada Kamis (30 Juni 2022) di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Papua. Salah satu agenda sidang paripurna adalah pengesahan tiga RUU Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengklaim pemekaran Papua untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal itu disampaikan Tito saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna.
Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, antara lain tokoh daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan. Selain itu, para tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago) dan Papua Tengah (Mee Pago) juga menyampaikan aspirasinya. Keinginan ini langsung diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para kepala kementerian dan lembaga lainnya.
“Pemekaran ini bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kita semua berharap kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP), akan meningkat pesat dengan adanya pemekaran ini,” kata Tito.
Kebijakan Pemekaran Papua merupakan pengesahan dan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya Pasal 76. Oleh karena itu, pondasi utama dari ketiga RUU pemekaran tersebut harus mengamankan dan menyediakan ruang kepada OAP. Regulasi yang telah dirumuskan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkrit, terutama pada awal dan akhir penyelenggaraan pemerintahan ketiga provinsi tersebut.
Atas nama pemerintah, Tito menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui dan mengesahkan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang. Tak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Gubernur Papua, Presiden dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), para pemimpin dan anggota DPRD Papua, para bupati dan walikota Papua, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat Papua yang berkontribusi dalam pelaksanaan pemekaran tersebut.
Selain itu, jalur birokrasi pemerintah daerah juga diharapkan dapat dipersingkat. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik. “Kami berharap dengan perluasan ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan publik menjadi lebih baik dan yang terpenting lebih cepat,” kata Tito.
Pemerintah dan DPR juga berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan rakyat Papua. “Kami berharap semua pihak menerima ini untuk memajukan pembangunan Papua,” kata Tito yang pernah menjabat Kapolda Papua itu.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakati Ibu Kota Tiga Provinsi Baru di Papua: Merauke, Nabire, dan Jayawijaya
Wilayah dan Ibu Kota
Cakupan wilayah untuk setiap provinsi telah ditetapkan pada 27 Juni 2022. Untuk Papua Selatan, cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat.
Di Provinsi Papua Tengah, wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, kabupaten Dogiyai, kabupaten Intan Jaya dan kabupaten Deian.
Selain itu, Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Nduga.
Pada 27 Juni 2022, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tiga RUU DOB Papua, juga memutuskan ibu kota provinsi. “Ibukota Provinsi Papua Selatan ada di Kabupaten Merauke, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah ada di Kabupaten Nabire, dan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan ada di Kabupaten Jayawijaya,” kata Junimart.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmed Dolly Kournia Tanjung menegaskan, rumusan ketiga RUU DOB Papua cukup representatif. Pemerintah dan DPR benar-benar mendengarkan keinginan semua lapisan masyarakat Papua.
“Ini bukan satu hal yang baru dari proses, pembahasannya sudah cukup lama, sebelum pembahasan konkret dalam bentuk rancangan atau naskah undang-undang, kami juga sudah menerima berbagai aspirasi,” kata Doli.
Keinginan ini datang dari semua pihak yang mewakili wilayah adat atau tokoh adat, tokoh agama, tokoh-tokoh lain di kalangan masyarakat Papua. Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri juga melakukan kunjungan kerja ke Papua.
“Kami datang ke Papua. Kami berada di dua tempat, Merauke dan Jayapura. Kami mengundang semua kelompok yang sangat representatif. Kami meminta mereka yang datang adil dan representatif,” kata Doli.
Undang-undang tersebut juga mengatur pemerintah daerah dari tiga daerah otonom baru. Pasal 8 dari setiap Undang-undang memiliki instruksi. Upacara pelantikan di Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah akan bertepatan dengan pelantikan pejabat gubernur provinsi di mana Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden. Peresmian dan pelantikan pejabat gubernur provinsi dilakukan paling lambat enam bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
“Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilantik, Presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun,” demikian Pasal 9 ayat 2 yang terdapat dalam masing-masing RUU.
Baca Juga : 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua, Apa Saja?
Pengisian ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) ad interim Mahfud MD menjelaskan proses pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga wilayah baru Papua. Sumber daya manusia (SDM) harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, kependudukan DPRD, dan pendanaan atau anggaran.
Sumber daya manusia di wilayah DOB Papua akan diutamakan diisi oleh OAP sebesar 80%, sedangkan 20% lainnya diisi oleh personel non-OAP. Selain itu, pemenuhan DOB dicapai melalui pemetaan lokasi oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) terhadap kuota OAP lintas sektor atau instansi, termasuk pemerintah daerah. Kemudian, pindahkan ASN dari area induk ke area yang diperluas dan selesaikan penugasan formasi baru sesuai kebutuhan.
Mahfud mengatakan, pemerintah meyakini kebutuhan ASN di DOB nantinya dapat dipenuhi melalui CPNS formasi 2021 oleh staf honorer dan CPNS provinsi asal.
“Untuk periode 2017-2021 penerima Beasiswa Magister Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN sebanyak 487 orang. Ini dihitung dengan menghitung 46.000 ASN di DOB Provinsi Papua dan memperhitungkan kearifan lokal Papua dengan OAP 80% dan non – OAP,” kata Mahfud saat rapat kerja dengan Komisi II di Ruang Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (28 Juni 2022).
Sesuai dengan Pasal 21 (2) masing-masing RUU, pengisian ASN di Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun, pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.