Site icon Tanah Airku

Kemendagri Pastikan Pembentukan 3 Provinsi Baru Terus Berjalan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo

bangunpapua.com – Dalam kunjungannya ke Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut tetap berjalan, sambil menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita akan awasi secara menyeluruh untuk membangun pondasi yang kokoh, agar pemilihan gubernur 2024 nanti hanya melanjutkan apa yang sudah diletakkan pondasi yang baik oleh pemerintah pusat,” ujarnya usai menghadiri Rapat Kerja Wilayah I GKII Sinode I Papua Tahun 0222 di Hotel Asana (Wisma Atlet) Dok VII Jayapura, Kamis (14/7/2022).

Kemendagri menjamin akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Hal ini dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Wempi mengatakan, dari UU tersebut selanjutnya ada regulasi yang diturunkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut.

Selain itu, pihaknya akan bertemu langsung dengan para bupati/wali kota di daerah pemekaran. Pertemuan ini untuk berkomunikasi langsung perihal dukungan fasilitas pemerintahan yang akan digunakan oleh penjabat gubernur menjelang Pilkada 2024.

“Rencana kita, Kemendagri akan melakukan road show di tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) yang baru untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum Pemilihan Umum Serentak di tahun 2024,” katanya.

Dia mengatakan, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan didukung oleh pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Terutama dalam proses transisi pembentukan DOB hingga pemilihan kepala daerah otonom terakhir pada tahun 2024.

“Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur, kemudian beberapa SKPD,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) di Papua mensosialisasikan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Wempi menilai, selama ini masyarakat kurang tersosialisasi tentang UU Otsus Papua, misalnya mengenai jumlah kursi DPRD bagi masyarakat Papua. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti letak poin yang telah direvisi dalam regulasi tersebut.

Sumber : Suara.com

Baca Juga: Papua Pegunungan, Provinsi Baru Indonesia yang Dikelilingi Daratan

 

 

Exit mobile version