Site icon Tanah Airku

Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

Kemendagri Benni Irwan

Kemendagri Benni Irwan

bangunpapua.com – Pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan meningkatkan belanja pegawai pemerintah secara cukup signifikan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprediksi tiga provinsi baru itu membutuhkan sedikitnya 3.000 pegawai.

“Perhitungan sementara, mengacu pada pengalaman Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara, minimal dibutuhkan 22 OPD (organisasi perangkat daerah) di tingkat provinsi dan jumlah sementara tiap provinsi kurang-lebih 1.053-1.055 pegawai,” jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pembentukan 3 Provinsi Baru Terus Berjalan

Benni menambahkan, ribuan pegawai itu sudah menghitung kebutuhan untuk staf hingga eselon tertinggi.

“(Jumlahnya juga masih) sangat tergantung pada urusan masing-masing daerah tadi. Bukan tidak terbuka kemungkinan bisa bertambah,” kata dia.

Pemenuhan kebutuhan pegawai ini bisa menjadi tantangan di masa depan, karena keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus mengharuskan penduduk asli Papua untuk berkontribusi secara signifikan di berbagai cabang pemerintahan.

“Undang-undang mengatakan 80 persen pegawainya adalah berasal dari penduduk asli Papua. Jadi kita harus mencari sebanyak mungkin untuk bertugas di situ,” ucap Benni.

“Sumbernya bisa bermacam-macam, bisa dari pusat, bisa pegawai dari provinsi yang ingin pindah, dari kabupaten di provinsi itu yang ingin mengabdikan diri, atau individu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS,” tambahnya.

Baca juga: Pemekaran DOB Papua Percepat Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua

Hingga saat ini, tiga undang-undang tentang tiga provinsi baru di Papua belum disahkan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, 3 provinsi akan memiliki pejabat (pj) gubernur selambat-lambatnya 6 bulan sejak undang-undang provinsi baru disahkan. Pengangkatan pj gubernur merupakan kewenangan Presiden.

“Perlu dipastikan dulu kapan daerah akan diresmikan dan siapa yang nantinya menjadi pj kepala daerahnya. Itu PR pertama,” kata Benni.

Sumber : Kompas.com

Baca juga: Mendagri: Sudah Diberikan Sanksi Teguran Keras Gubernur Papua

Exit mobile version