Bangunpapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menetapkan 177 anggota panitia pemilihan distrik atau PPD untuk Pemilu 2024 di 19 distrik/kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam surat keputusan KPU mengatakan, berdasarkan hasil seleksi KPU dan penetapan KPU Nomor: 237/PP.04.I-PU/9106/2022 telah menetapkan anggota panitia pemilihan distrik di 19 distrik.
“Untuk peserta nomor urut 1-5 ditetapkan sebagai anggota PPD terpilih dan nomor urut 6-10 sebagai calon pengganti antar waktu,” kata Jan Morin di Biak, Senin (26/12/2022) kemarin.
Baca Juga : KPw Provinsi Papua Mengajak Warga untuk Menggunakan Pembayaran Non Tunai di Momentum Nataru
Pada Pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor akan merekrut sebanyak 5.934 petugas panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD) di 19 distrik dan 257 Kampung/Desa serta 14 kelurahan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Rekrutmen ribuan penyelenggara Pemilu tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” kata Ketua KPU Biak Numfor Mathias Jan Morin.
Hal itu terkait dengan tugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024, yakni akan melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024 di tingkat kampung/desa dan distrik/kecamatan.
Baca Juga : Sambut Hari Natal, Kodim Puncak Jaya Bagikan 250 Bingkisan Natal
Sementara itu, Kepala Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, Adam Umar mengaku, lima calon anggota terpilih PPD Samofa akan dilantik oleh KPU pada 4 Januari 2023.
“Informasi yang kami terima terkait pelantikan anggota PPD terpilih untuk 19 distrik itu tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Januari 2023,” sebut Kepala Distrik Samofa Adam Umar menanggapi rencana pelantikan anggota PPD oleh KPU Biak Numfor.
Dalam pemilihan serentak di Kabupaten Biak Numfor pada 14 Februari 2024, sebanyak 17 partai politik peserta pemilu akan diverifikasi dan diberi nomor urut yang ditentukan KPU.
Baca Juga : Pemprov Papua Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Informatif 2022