BANGUNPAPUA.COM – Gubernur Papua Lucas Enembe ditangkap hari ini. Penangkapan Lukas Enembe juga dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fahiri.
“Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D. Fakhiri saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2023).
Informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua hari ini. Namun, Inspektur Jenderal Mattius belum mengkonfirmasi lebih lanjut penangkapan Lucas.
Irjen Mathius mengatakan, hal tersebut harus dirujuk lebih lanjut ke KPK. Pihak kepolisian hanya membantu.
“Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK,” ujar Mathius.
Baca juga : Gubernur Papua Dicekal ke Luar Negeri
Lukas Enembe Jadi Tersangka
Sebelumnya, koordinator tim hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Ia mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Namun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP mengatur bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus memiliki dua alat bukti dan telah diperiksa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” kata Roy.
Baca juga : Kepala Suku Wali Papua Minta Lukas Enembe Hormati Hukum
Polri Pastikan Kemanan Papua Setelah Gubernur Ditangkap
Mabes Polri memastikan situasi di Papua kondusif, meski sempat memanas akibat penangkapan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).
“Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Dedi menambahkan, proses penangkapan Lukas Enembe oleh penyidik KPK juga melibatkan pihak kepolisian. “Polri juga memantau proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK,” imbuhnya.
Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri juga memastikan situasi di Papua aman. “Kita memastikan situasi di Papua aman. Saat ini, kewenangan KPK telah membawa tersangka tindak pidana korupsi Pak Gubernur Papua (Lukas Enembe) ke Jakarta,” terangnya.
Lucas ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur. Ia menjadi tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.
Lucas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono memenangkan beberapa proyek pembangunan di Papua.
Rijatono Lakka telah memenangkan tiga proyek bernilai miliar rupiah di Papua. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Baca juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Arahkan Bupati dan Wali Kota Tidak Klaim Sepihak Dukung Otsus