BANGUNPAPUA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua, sedang mempersiapkan pelayanan vaksinasi COVID-19 booster kedua kepada masyarakat umum, namun masih menunggu kedatangan vaksin dari Pemerintah Provinsi Papua atau pemerintah pusat.
Dilansir dari ANTARA, Minggu, Kepala Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Biak Numfor Ruslan Epid di Biak mengatakan, jajaran Dinas Kesehatan telah menyiapkan semua fasilitas kesehatan pemerintah untuk bisa melayani masyarakat mendapatkan vaksinasi booster kedua.
“Secara fasilitas dan tenaga vaksinasi, pihak Dinas Kesehatan sudah siapkan, ya saat ini Dinkes tinggal menunggu kedatangan vaksin booster kedua supaya dapat melayani masyarakat umum,” ujar Ruslan
Ruslan Epid mengatakan syarat vaksinasi booster kedua diutamakan untuk mereka yg sudah lebih dari enam bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.
Pada saat yang sama, seluruh sasaran vaksin booster penguat kedua untuk masyarakat berusia di atas 18 tahun wajib mendapatkan booster kedua.
Ruslan menjelaskan, pemerintah menerapkan pemberian vaksin booster kedua untuk mempercepat vaksinasi guna memperkuat imunitas sebagai perlindungan atau pencegahan terhadap COVID-19.
Layanan vaksinasi booster kedua tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.
Serta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Berdasarkan capaian vaksinasi di Kabupaten Biak Numfor hingga Januari 2023 tercatat untuk vaksin satu 94,08 persen atau 70.481 orang, vaksin dua 62,28 persen atau 46.894 orang, booster satu 24,14 persen atau 18.176 orang.
Baca juga : Dinkes Papua Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Pasca DOB