BANGUNPAPUA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Provinsi Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan dimintai keterangannya, termasuk dugaan keterlibatan tersangka LE dalam penetapan pemenang proyek di Pemprov Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Saksi tersebut bernama Bram selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Program Dinas PUPR Provinsi Papua.
Pada Selasa (31/1), dalam pemeriksaan di Mapolda Papua, penyidik juga memeriksa keterangan saksi terkait kasus yang sama, yakni atas nama Meike selaku petinggi keuangan PT Tabi Bangun Papua.
Awalnya, penyidik KPK memeriksa terhadap tujuh orang saksi. Namun, lima orang tidak memenuhi penyidik sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap!
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain terkait jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan untuk mengusut dugaan suap dan suap proyek gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan bahwa penahanan lanjutan terhadap Lukas Enembe bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut atas dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Baca juga : KPK Periksa Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe