BANGUNPAPUA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib telah menjalani pemeriksaan pada 20 Februari 2023. Ia mengatakan Murib diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ali menjelaskan, Timotius Murib hadir dan memberikan keterangannya kepada tim penyidik KPK. Dia mengatakan audit dilakukan untuk mengetahui penggunaan aliran dana hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Pada Senin, 20 Februari 2023, tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta telah memeriksa seorang saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Baca juga : KPK Periksa Pejabat PUPR Papua Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
Selain itu, kata Ali, kajian itu dilakukan untuk memastikan beberapa hal. Salah satunya dugaan aliran dana hasil suap dari Lukas Enembe ke Timotius Murib.
“Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut,” ujar Ali.
Timothy Murib bukan satu-satunya orang yang dipanggil KPK pada agenda pemeriksaan tersebut. Ali mengatakan ada empat orang lain yang juga diperiksa dalam konteks yang sama.
“Para saksi yaitu Dessy Irriani Yelepele selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku istri dari saksi Yonater Karomba, Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga, dan Austikarini Ambar Wati selaku komisaris.
Dalam kasus ini, KPK menduga Lukas Enembe menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka. Rijantono meminta agar perusahaannya itu bisa menang tender dalam beberapa proyek pembangunan jangka panjang di Papua.
Baca juga : KPK Periksa Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe