Jakarta – Melalui Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama pemerintah telah menetapkan daftar libur dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Daftar tanggal merah ini menjadi panduan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan mereka di tahun mendatang.
Berdasarkan SKB tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan bahwa ada total 27 hari tanggal merah pada tahun 2024, termasuk 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Selasa (12/9), “Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Dari jumlah tersebut, 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari cuti bersama.”
Berikut adalah daftar tanggal merah 2024 berdasarkan libur nasional dan cuti bersama:
Libur Nasional 2024
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi’raj
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih
- Minggu, 31 Maret 2024: Paskah
- Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idulfitri
- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh
- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
- Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Iduladha
- Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah
- Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad saw.
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal
Cuti Bersama 2024
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti Bersama Idulfitri
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Iduladha
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
sumber : kemenkopmk.go.id