Biro Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap Burhanuddin, buronan tersangka kasus penipuan. Polisi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar,” kata Argo Yuwono, Irjen Polda Metro Jaya, Kabag Humas, Rabu (6 Oktober 2021).
Tersangka kasus penipuan ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim di Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Seperti yang kita ketahui bersama, Burhanuddin merupakan buronan yang diduga melakukan penipuan, penggelapan dana masyarakat dan pemalsuan yang mengakibatkan korban merugi Rp 233 miliar.
Dalam kasus ini, korban dari para tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2016, dan dia menjual tanah gadai ke QNB.