Badan Penyelidikan Nakorba Polda Sulbar memblokir pengiriman satu kilogram sabu dari Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan menjualnya di Sulawesi Barat.
Kabid Humas Polda Sulbar dan Kapolres Syamsu Ridwan membenarkan terungkapnya kasus narkoba yang menggunakan satu kilogram sabu sebagai barang bukti.
Syamsu Ridwan mengatakan, “Seorang tersangka pelaku berinisial RM ditangkap polisi saat hendak terjun ke sungai untuk kabur. Sementara rekannya berinisial UN belum ditemukan.”
Syamsu Ridwan mengatakan, sejak penangkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menyita 21 barang bukti berupa kantong plastik transparan berisi 1 kg sabu, mobil, dan telepon genggam.
Dirut Humas mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi publik tentang pengiriman sabu-sabu dari Kabupaten Pinglang, Sulawesi Selatan.
Saat melewati Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, personel Ditreskoba Polda Sulbar berusaha menghentikan mobil yang digunakan pelaku.
Namun, kedua pelaku menabrak mobil polisi dan berusaha melawan, lalu melarikan diri ke distrik Talaru. Di Jembatan Tariru, mobil pelaku dihadang di jalan, kemudian RM dan UN kembali melompat ke Sungai Tariru untuk mencoba melarikan diri.
Terduga pelaku berinisial RM telah ditangkap, sedangkan rekannya di PBB masih dalam pencarian.
Syamsu Ridwan mengatakan, “Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk mencari salah satu pelaku yang belum ditemukan setelah kabur ke sungai.”
Penanggung jawab humas menyatakan bahwa tersangka pelaku telah dijerat dengan Pasal 114(2), Pasal 132(2) dan Pasal 112(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang anestesi. 20 tahun penjara.
Syamsu Ridwan mengatakan: “Kami masih mengembangkan pengungkapan ini, dan pelaku umum, PBB, masih mencari.”