Jakarta – Penembakan antara TNI Pos Koramil Persiapan Suru-suru dengan kelompok KKB yang mencurigakan terjadi di distrik Suru-suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (7/12) sekitar pukul 08.00 WIT. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan satu orang dari KKB tewas.
“Ada kontak tembak yang mengarah ke seseorang dari kelompok yang tidak dikenal (OTK) yang mungkin merupakan KKB terluka tertembak dan mati atas nama Atu Kogoya,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12).
Reza mengatakan, penembakan itu terjadi saat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang menjalankan tugas Pembinaan Teritorial, yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
Saat mengawasi dan mensurvei kawasan, lanjutnya, Satgas TNI Koramil Suru-Suru melihat sekelompok orang membawa senapan laras panjang. Kelompok tersebut menembaki Satgas TNI, sehingga terjadi baku tembak dan tewasnya seorang anggota KKB bernama Atu Kogoya.
Diakuinya, dari tangan Atu Kogoya diperoleh senjata laras panjang Trijikon SS2 V4 organik, lima magazen, sejumlah amunisi 5.56mm dan masih banyak barang bukti lainnya.
Namun, setelah Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru melakukan pemeriksaan, ditemukan senjata laras panjang organik senjata personel TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, 18 Mei 2021.
“Selain itu, secepatnya semua barang bukti yang diperoleh akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapendam Cenderawasih menambahkan, secara hukum Orang Tak Dikenal (OTK) memiliki senjata api secara tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara (Kapolri).