JAKARTA – Polri merupakan salah satu penegak hukum yang mendapatkan kepercayaan tertinggi dari masyarakat terkait kinerjanya, yakni sebanyak 26,7%. Hal itu berdasarkan survei Lembaga Survei Charta Politika Indonesia.
Di urutan kedua bertengger Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perolehan 25,6%. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penilaian baik dari 10,7%. Selanjutnya ada Kejaksaan Agung (8,5%) dan Mahkamah Agung (6,9%).
Baca juga: Polri Terima Penghargaan dari KemenPAN-RB, Wujud Nyata Birokrasi Bersih
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya mengatakan, hasil survei itu jadi temuan yang menarik karena Polri unggul dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Hipotesa saya kenapa Polri mendapat angka lebih baik dibandingkan dengan KPK karena KPK tidak berkaitan langsung dengan masyarakat banyak,” ujar Yunarto, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres di Jabodetabek
Dia menjelaskan Polri baik di tingkat Polsek, Polres, sampai Polda berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kemungkinan itu jadi alasan Polri mendapat penilaian baik terlepas dari sejumlah kasus yang melibatkan beberapa personel Polri.
Baca Juga: Jasa Raharja Kerja Sama dengan Korlantas Polri Hadirkan ETLE dalam Aplikasi JRKu
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Faskes Optimalkan Pelayanan untuk Pasien Kanker
Dalam paparan lainnya, Yunarto mengungkapkan 50,6% responden menilai penegakan hukum di Indonesia berjalan baik. Namun, 48,4% responden menilai penegakan hukum di Tanah Air masih buruk.
“Jika melihat angka penilaian dari Februari 2020 sampai November 2021, penilaian para responden terhadap penegakan hukum di Indonesia cenderung stabil di atas 50 persen. Namun, penilaian itu sempat turun jadi 49,5 persen pada hasil survei Charta Politika Juli 2021, kemudian kembali naik jadi 50,6 persen pada November 2021,” paparnya.
Selanjutnya penilaian buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia bergerak stabil di bawah 40% pada survei Februari 2020, Mei 2020, Juni 2020, Juli 2020, Januari 2021, Februari 2021, dan Maret 2021. Skor buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia mulai naik jadi 47,3% pada Juli 2021 dan kembali naik jadi 48,4% pada November 2021.
Survei dilakukan pada tanggal 29 November–6 Desember 2021 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi. Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±(2.83%) pada tingkat kepercayaan 95%.