Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram (TR) yang berisi instruksi kepada kepala polisi daerah, polisi daerah, dan satuan polisi daerah (kasatwil) di kantor polisi di seluruh Indonesia.
Kombes Ahmad Ramadhan, Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Departemen Humas Polri menjelaskan, TR Kapolri merupakan pedoman bagi Polri tentang bagaimana bertindak dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama periode Natal tahun 2021. dan periode Tahun Baru 2022.
Menurut Ramadhan, TR mengacu pada Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kapolri sudah mengirim telegram pada 10 Desember 2021. Kapolri sudah 18 instruksi,” kata Kombes Ramadhan Jakarta, Rabu (22 12).
Dia menjelaskan arahan pertama, yakni terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan Tahun Baru agar tetap memedomani Inmendagri 66/2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.
Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.
Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.
Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan Tahun Baru, kecuali mendesak.
Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” papar Ramadhan.
Kesepuluh, Ramadhan melanjutkan, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.
Kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Kemudian, yang keempat belas ialah berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketujuh belas, pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
“Kedelapan belas, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut,” pungkas Kombes Ahmad Ramadhan.