Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019.
“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Cahyono mengatakan tersangka pertama adalah mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani. Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Bareskrim menduga Bina menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Bareskrim menduga perbuatan Bina telah merugikan negara Rp 307,9 miliar lebih.
Sementara tersangka kedua adalah Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi. Bareskrim menduga Bambang merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta. Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar. Bareskrim menduga Bambang merugikan negara sebanyak Rp 174 miliar lebih.
Bareskrim menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora. Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas; Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf; dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp, 115,5 miliar.