Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pria terkait kasus perdagangan manusia di Papua.
Seorang pria dipindahkan ke Polres Sukabumi, Pelabuhan Ratu pada Rabu malam, 16 Februari 2022.
Kamis (17 Februari 2022) Kepala Satreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, “Kami baru menangkap satu orang.”
Hingga saat ini, tahanan tersebut sedang diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Skabumi.
Penangkapan ini berdasarkan keterangan banyak saksi mata dan kerabat korban trafficking di Sukabumi.
“Dia ditangkap tadi malam dan penyelidik terus menyelidiki.” kata Asti.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat perempuan di Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua.
Saat ini, empat perempuan, termasuk anak di bawah umur, sudah berada di tangan Polda Papua.
Baca Juga : 7 Orang Masuk DPO Bentrok Sorong