BANGUNPAPUA – KPU RI akan segera menetapkan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Diana Simbiak, Ketua KPU Provinsi Papua, mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil uji publik kepada KPU RI pada 31 Januari 2023, dan kemudian akan ditetapkan dapil di tiga DOB di Papua pada 9 Februari 2023.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan uji publik pertama pada 17 Januari 2023 di Provinsi Papua, kemudian pada 18 Januari 2023 di Provinsi Dataran Tinggi Papua dan pada 19 Januari 2023 di Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.
“Sementara untuk uji publik di KPU RI pada 31 Januari sehingga kini pihaknya tinggal menunggu untuk penetapan dapil di tiga DOB di Papua,” katanya di Jayapura, Minggu (5/2/2023) dikutip dari Antara.
Baca juga: Kemendagri Segera Lantik Pj Gubernur Tiga DOB Papua
Dia mengatakan, akan ada kemungkinan perubahan dapil di masing-masing daerah pemekaran karena berpatokan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang perhitungan dapilnya berdasarkan jumlah penduduk.
“Sehingga saat kami lakukan uji publik tetap berpatokan pada Perpu karena sudah dialokasikan jumlah kursi anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan dari hasil uji publik yang dilaksanakan selama tiga hari di empat Provinsi di Bumi Cenderawasih, semua peserta baik dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu dan semua tokoh adat dan masyarakat semua telah setuju.
“Selain itu dalam uji publik itu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing kabupaten setiap provinsi hadir dan semua juga setuju,” katanya.
Baca juga: Tito Karnavian Resmi Lantik 3 Pj Gubernur DOB Papua