Liputan6.com, Jakarta – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya akan menangani pengaduan mahasiswa Papua atas kasus dugaan rasisme dan diskriminatif oleh Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata secara objektif dan profesional.
“Propam Polri akan objektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,” tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Ferdy membenarkan bahwa pengaduan mahasiswa Papua terhadap Kapolres Malang telah diterima Divisi Propam Polri hari ini. Penyidik pun akan melaksanakan tugas dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar,” kata Ferdy.
Sebelumnya, Mahasiswa Papua melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata terkait dugaan ujaran rasisme dan diskriminatif terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur. Aduan tersebut dilakukan di Divisi Propam Polri dengan Surat Aduan Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 12 Maret 2021.
Kuasa hukum pihak mahasiswa Papua, Michael Himan menyayangkan perlakuan tidak terpuji dari Kapolres Malang.
“Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik, namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasislah,” tutur Michael di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.