Jakarta – TNI membeberkan modus baru penyelundupan senjata api (senpi) ke Papua. Caranya adalah membongkar bodi senjata dan memisahkannya menjadi beberapa bagian.
“Ini motif baru dalam penyelundupan senjata api, dengan cara dikirim terpisah,” kata Komandan Korem (Danrem) 172/Praja Wira Yakthi (PWY), Brigjen TNI Izak Pangemanan, seperti dikutip detikcom dari situs resmi TNI, Selasa (16/3/2021).
Tak hanya modus bongkar bodi senpi, Izak menyebutkan modus lain penyelundup juga menyamarkan penyelundupan dengan mengirim senjata dalam bentuk rusak.
“Yang akan mereka perbaiki,” ucap Izak.
Lantas, siapakah yang menyelundupkan senjata api ke Papua? “Masih dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemasok bagian senpi tersebut,” jawab Izak.
Izak mengapresiasi kerja Satgas Pamtas RI-Papua Nugini dari Yonif Raider 100/PS yang telah menggagalkan penyelundupan spare part senpi dan amunisinya.
Baca juga : Pemerintah Anggarkan Rp 3,7 Miliar Bangun Jalan Akses ke Rumah Subsidi di Papua
Izak menerangkan cakupan wilayah yang luas di sepanjang perbatasan RI-Papua Nugini membuat pengawasan tak menjangkau semua titik. dan meminta masyarakat bisa turut berperan dalam pengawasan perbatasan negara.
Kasus penyelundupan senjata ke Papua yang terakhir membuat heboh adalah yang melibatkan oknum TNI-Polri dan warga sipil. Kasus ini terungkap pada Februari 2021 kemarin. Senjata dan amunisi diduga dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Mabes Polri saat itu membeberkan awal mula 2 oknum polisi terlibat dalam dugaan penjualan senjata api (senpi) ke KKB Papua. Kasus terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Bintuni, Papua Barat, yang kedapatan membawa satu revolver dan satu senjata laras panjang rakitan.
“Yang diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (22/2).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta/detikcom)
|
Soal keterlibatan oknum TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memidanakan oknum tersebut. Oknum TNI AD itu disebut berinisial MS dengan pangkat Praka.
“Semua anggota TNI AD yang terlibat akan diproses hukum pidana,” tegas Andika saat detikcom mengkonfirmasi kabar dugaan keterlibatan Praka MS dalam jual-beli amunisi senjata ke KKB, Selasa (23/2).
Dari informasi yang beredar, Praka MS adalah anggota Kipan B, Batalion 733/Masariku Ambon. Dia diamankan atas dugaan penjualan amunisi ke KKB di Papua pada Minggu (21/2) pukul 23.40 WIT. Dia ditangkap oleh Satuan Intel Kodam Pattimura. Praka MS diperiksa pada Senin (22/2) di kantor Denintel Kodam Pattimura terkait pengembangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang merupakan jaringan Ambon-Papua.
Kasus ini, disebutkan, mulanya ditangani oleh Polres Bintuni, Polda Papua Barat. Saat itu polisi berkoordinasi dengan TNI terkait informasi keterlibatan Praka MS dalam kejahatan jual beli senjata secara ilegal ke KKB. Menurut informasi kala itu, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku. Dia tinggal di asrama militer Waiheru Kipan B 733/Masariku.
|