Wamena (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua, miliki waktu 45 hari untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua distrik, masing-masing 76 tempat pemungutan suara di Welarek dan 29 TPS di Apalapsili.
Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya kepada ANTARA di Wamena, Ahad, menjelaskan durasi tersebut terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 19 Maret 2021.
“Di dalam putusannya itu, waktu pelaksanaan PSU itu hari kerja sehingga pada hari-hari libur itu tidak akan dihitung, termasuk libur nasional tidak masuk dalam 45 hari. Pada saat ini kami melakukan konsultasi dan koodinasi dengan pimpinan secara berjenjang,” katanya.
KPU memastikan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah guna membahas anggaran karena sisa dana hibah pilkada tidak cukup untuk membiayai PSU.
Anggaran yang hendak diusulkan itu, kata dia, nantinya dialokasikan juga untuk bawaslu maupun pengamanan.
“Karena anggaran sisa itu tidak cukup membiayai PSU, kami akan mengajukan rencana anggaran ke pemerintah daerah untuk tambahan,” katanya.
Baca juga: 52 TPS di Distrik Aphalapsili Yalimo lakukan pemungutan suara susulan
Yehemia Walianggen memastikan tidak ada lagi upaya hukum dari pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi setelah PSU ini. Pasalnya, dalam amar putusan MK sudah disebutkan demikian.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo itu menyebutkan pelaksanaan pilkada di daerah ini menghabiskan anggaran negara yang relatif cukup besar.
Setelah penetapan jadwal PSU, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat, termasuk sosialisasi tentang putusan MK.
Dalam sosialisasi putusan MK itu, dia tidak bisa menyalahkan para pihak, baik penyelenggara, pengawas pemilu, pihak terkait, pasangan calon, maupun simpatisan. Akan tetapi, ini adalah putusan yang sudah final dan memerintahkan kepada penyelenggara pemilu di daerah ini untuk melaksanakan PSU.
KPU berharap mereka tidak mendapat intimidasi dalam pelaksanaan PSU, tetapi bekerja secara bebas sesuai dengan tahapan dan prosedur.
“Pada prinsipnya PSU itu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pasangan calon, massa pendukung, KPU, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun masyarakat secara luas, terutama dua distrik,” katanya.
Baca juga : Kapolda Papua segera cek penanganan korupsi Sentra Pendidikan Mimika
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021