Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka peluang kemungkinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua masuk kategori organisasi teroris. Komnas HAM meminta BNPT berhati-hati dalam mendefinisikan aksi KKB sebagai tidak terorisme.
“Saya kira BNPT harus berhati-hati mendefinisikan aksi-aksi KKB sebagai tindakan terorisme,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Beka menjelaskan bahwa definisi tersebut bisa berbeda dengan yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, dia menilai pendefinisian ini membuat solusi yang diharapkan bagi penyelesaian masalah di Papua semakin jauh.
“Selain jauh dari definisi yang ada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, juga akan menjauhkan solusi yang diharapkan oleh masyarakat Papua yaitu keadilan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Sebelumnya, BNPT menyebut sedang berdiskusi untuk membuka peluang memasukkan KKB Papua menjadi organisasi teroris di Indonesia.
Awalnya Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar, menyampaikan soal perbedaan pemahaman terkait KKB di Papua saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/3/2021). Boy menyebut KKB sering disebut sebagai OPM atau TPM.
“Memang ada kecenderungan perbedaan pemahaman kita berkaitan dengan keberadaan KKB atau di sana mereka inginnya disebut OPM, TPM, lebih dari pada KKB mereka sebenarnya senang disebut seperti itu,” ucap Boy.
Baca juga : Program Pi Ajar Polri berikan pendidikan generasi muda Papua