Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, isu kemerdekaan Papua hanya dimainkan oleh segelintir orang saja.
“Berdasarkan hasil survei lebih, dari 92 persen mereka pro-Republik, kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka lakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,” tutur Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menyebut, masalah Papua yang sekarang sedang ditangani pemerintah dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup hingga kesejahteraan, bukan soal kemerdekaan.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan fokus kesejahteraan.
“Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tapi ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang,” jelas dia.