Liputan6.com,Surabaya – Keputusan emerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai organisasi teroris dinilai tepat.
“Sangat setuju mencap organisasi ini sebagai organisasi teroris,” tegas Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana dalam webinar ‘Penanganan Konflik di Papua Pasca Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Sebagai Organisasi Teroris’ , Jumat (7/5/2021).
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini juga menegaskan tindakan separatisme yang dilakukan OPM merupakan ancaman dan harus dihapuskan secara once and for all.
Organisasi ini harus diselesaikan sebagaimana mestinya dan juga sesuai dengan karakteristik militernya karena sudah menyusahkan warga Papua sejak lama.
“Penyelesaian juga harus diselesaikan secara perlahan konstruktif dan juga berjangka mengingat tingkat kesusahan konfliknya. Adapun pendekatannya tidak boleh menjadi prioritas pemerintah. Mengurangi kesenjangan di Papua yang penting,” papar Hikmahanto.
Asdep Koordinator Intelkam, Bimmas, dan Obvitnas Kemenkopolhukam, Brigjen TNI Iriyanto mensinyalir OPM ini tidak bergerak sendiri.
“Mereka banyak kawan organisasi front lainnya yang digunakan sebagai bantu loncatan agar bisa self sustain organisasi tersebut dan juga melakukan koordinasi serangannya,” ungkap Iriyanto.