Liputan6.com, Kupang – Personel Polsek Alak, Polres Kupang Kota, berhasil mencegah upaya keberangkatan calon tenaga kerja ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hendak dikirim ke Papua.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, tindakan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
Krisna mengatakan, pengiriman calon tenaga kerja ilegal itu berhasil dibatalkan karena tidak memiliki dokumen lengkap tenaga kerja.
Data yang diperoleh media ini dari 8 orang calon tenaga kerja ilegal dan 1 bayi tersebut antara lain, berinisial WL (39), BFL (36), SL (40), YAT (43), FL (24), YS (29), AT (16), LT (29), dan GN (17), dan AT (bayi 9 bulan).
Sedangkan para pelaku antara lain berinisial SL (27) penjaga rumah, DCL (21) sepupu dari penjaga rumah sebagai penyedia tempat penampungan sementara, dan DT (36) perekrut tenaga kerja.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah calon tenaga kerja, mereka direkrut oleh pelaku DT untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di daerah Papua (Merauke) dengan dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp140 ribu per hari.
“Kelengkapan administrasi yang diminta oleh perekrut kepada calon tenaga kerja hanya berupa KTP atau KK (Kartu Keluarga) saja,” ujar Krisna, Rabu (20/1/2021).
Kepada polisi, pelaku DT (36) mengaku bekerja sebagai mandor di perusahaan kelapa sawit PT Internusa Jaya Sejahtera, yang beralamat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Menurut DT, ia merekrut rekan sekampungnya karena perusahaan tempat ia bekerja membutuhkan tenaga kerja.
Ditreskrimum Polda NTT telah menyita barang bukti berupa dokumen KTP sebanyak 5 lembar, KK 4 lembar, tiket kapal fery 11 lembar dan satu buah ponsel.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.