INDOPOSCO.ID – Kepolisian RI mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di antaranya mengatur penggolongan SIM bagi pengendara sepeda motor. Dilansir dari Antara, pengemudi wajib memiliki satu di antara tiga SIM yang digolongkan sesuai kubikasi atau kapasitas silinder mesin sepeda motor. (gim)