Site icon bangunpapua.com

Peran Kemenhub Sentral SKB Nataru Atur Prioritas Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengaturan lalu lintas laut di sejumlah pelabuhan utama. Langkah ini diambil dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum telah menyesuaikan pola operasional angkutan orang dan barang.

Kebijakan ini diberlakukan secara khusus di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Pelabuhan-pelabuhan ini selama ini menjadi titik paling padat saat musim liburan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pergerakan masyarakat dan kendaraan diprediksi meningkat signifikan. “Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Pembagian Jalur Merak-Bakauheni Diberlakukan

Seluruh aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengendalian lalu lintas dan penyeberangan selama periode Nataru. SKB ini berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Untuk lintasan Merak–Bakauheni, pemerintah menetapkan pembagian jalur berdasarkan golongan kendaraan:

Sistem serupa diterapkan pada jalur Ketapang–Gilimanuk, di mana kendaraan pribadi dan sepeda motor mendapat prioritas, sementara angkutan barang diarahkan ke rute laut Tanjung Wangi–Gilimas atau lintasan Jangkar–Lembar.

Delaying System dan Larangan Tiket Mendekati Pelabuhan

SKB juga mengatur penerapan delaying system, pemeriksaan tiket, serta buffer zone untuk mencegah kendaraan langsung menuju pelabuhan tanpa pengendalian. Aan merinci titik-titik pengendalian di sekitar Merak dan Bakauheni, termasuk rest area KM 43 A, KM 68 A, KM 49B, dan KM 20B. “Sedangkan delay system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar,” jelasnya.

Pemerintah juga menetapkan radius larangan pembelian tiket di sekitar pelabuhan utama: 4,71 km untuk Merak, dan 4,24 km untuk Bakauheni. Pengaturan ini bertujuan menghindari penumpukan.

Aan menambahkan, SKB juga memuat aturan penundaan keberangkatan kapal jika terjadi cuaca ekstrem. “Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan,” imbuhnya. Pengaturan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi lapangan selama periode Nataru.

Exit mobile version