Site icon bangunpapua.com

Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

JAKARTA — Publik sering kali menilai kinerja reserse hanya dari satu momen menonjol: penangkapan tersangka. Padahal, penyidikan modern menuntut proses yang lebih sunyi, sistematis, dan terukur. Fondasi utamanya adalah membangun perkara di atas alat bukti sah yang dapat diuji di muka sidang.

Mekanisme ini terfleksikan dari sederet pengungkapan kasus besar oleh Bareskrim Polri di berbagai wilayah. Mulai dari pembongkaran penyelundupan 43 kg sabu di Pekanbaru hingga pengungkapan kasus narkoba jenis permen kiriman Inggris di Malang.

Utamakan Alat Bukti

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan lima alat bukti sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menariknya, keterangan terdakwa ditempatkan di urutan paling akhir.

Susunan tersebut memberi pesan lugas bahwa penyidik wajib membangun konstruksi perkara dari luar ke dalam melalui scientific crime investigation, bukan memburu pengakuan semata.

Struktur Bareskrim Polri dirancang untuk mendukung prinsip tersebut. Bareskrim menyelenggarakan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan, identifikasi, laboratorium forensik, hingga pengelolaan informasi kriminal nasional. Unit forensik dan identifikasi memiliki posisi setara dengan fungsi penyidikan guna memastikan keabsahan pembuktian.

Kerja dan Penanganan Isu Kompleks

Karakter kerja reserse cenderung tertutup karena melibatkan pengamatan lapangan, konsolidasi, dan pengumpulan bahan keterangan yang tidak selalu tampak di publik. Kehadiran penyidik di lapangan menangani spektrum perkara yang sangat luas, dari pidana khusus hingga konflik struktural.

Hal ini terlihat saat Bareskrim membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong yang dijalankan dengan modus menempelkan emas di tubuh. Selain itu, Kabareskrim Polri juga memaparkan penanganan 32 laporan konflik agraria yang tersebar di 12 Polda dalam rapat bersama DPR RI.

Guna mengatasi kesan tertutup dan menjawab kebutuhan keterbukaan informasi, Bareskrim meluncurkan Layanan Pengaduan Reserse. Melalui sistem ini, pelapor dapat memantau status penanganan kasus, terhubung langsung dengan penyidik, mengetahui dokumen yang dibutuhkan, hingga mengikuti konfirmasi gelar perkara secara daring.

Objektivitas dan Pendekatan Humanis

Penyidikan berbasis alat bukti menuntut penyidik menjaga jarak dari tekanan opini publik tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Personel di lapangan maupun operator layanan pengaduan dibekali keterampilan komunikasi profesional yang humanis.

Prinsip humanis diterjemahkan sebagai upaya memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi hak asasi, termasuk terhadap pihak terlapor maupun tersangka. Pendekatan ini melengkapi tiga pilar utama arahan kepemimpinan Polri: tegas, humanis, dan merakyat.

Ketegasan bekerja pada ranah pembuktian hukum, sedangkan kemanusiaan bekerja pada cara penyidik memperlakukan korban, saksi, maupun tersangka. Kualitas perkara pada akhirnya tidak diukur dari secepat apa seseorang ditangkap, melainkan seberapa kokoh alat bukti bertahan di meja hijau.

Sumber: Anataranews , detikcom dan humas polri

Exit mobile version