Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia.
Melalui roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup.
“Termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, pemerintah dan pemerintah daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini,” kata Rosa Vivien.
Pemanfaatan tailing tersebut, lanjut Rosa Vivien, merupakan implementasi dari keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada PT Freeport Indonesia. Maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.
“Karena telah memenuhi kriteria teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pedoman teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI, namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Rosa Vivien
Untuk terus mendorong pemanfaatan tailing sebagai sumber daya, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain ada Keputusan Bersama Menteri LHK, Menteri PUPR, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK.780/Menlhk/Setjen/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang Kebijakan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia. Aturan ini memuat kesepakatan bahwa tailing perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan wilayah, infrastruktur, industri dan pertanian.
Kemudian dalam memperluas peluang pemanfaatan tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai material pendukung infrastruktur melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.550/Menlhk/Setjen/Plb.3/8/2019 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Freeport Indonesia Sebagai Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam memberi ruang pemanfaatan tailing oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal PSLB3 Nomor: P.1/PSLB3/Set/Kum.1/1/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.