Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Papua mengklarifikasi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan Papua salah menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (RAPBD).
Hal itu dikatakan Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Bawaslu RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
Asisten Bidang Umum Pemprov Papua M Ridwan Rumasukun mengatakan berdasarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, yang ikut menghadiri raker tersebut, Mendagri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah yang salah menyusun RAPBD, apalagi menyebutkan Provinsi Papua.
“Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD, tegas Dirjen Bina Keuangan Daerah,” kata Ridwan seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
Pernyataan tersebut dibuat untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya tentang Mendagri yang menyatakan Papua sebagai contoh Pemda yang salah susun RAPBD.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yakni pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Penyusunan APBD, yang menjadi salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, dimulai dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon untuk Anggaran Sementara (PPAS), sampai pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Selanjutnya, dilakukan tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905-4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Di dalamnya, tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Ridwan.