• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
  • Login
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
No Result
View All Result
Home Info Papua

Pansus Papua: Suara masyarakat ingin Otsus dievaluasi menyeluruh

Admin Bangunpapua by Admin Bangunpapua
31 Maret 2021
in Info Papua
0 0
0
Pansus Papua: Suara masyarakat ingin Otsus dievaluasi menyeluruh

Jadi ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Otsus Papua ada kekurangannya jadi mari diperbaiki

Jakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan suara masyarakat Papua menginginkan agar implementasi Otsus Papua dievaluasi secara menyeluruh.

Dia menilai keinginan masyarakat Papua bukan hanya terkait besaran dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah namun juga terkait masih adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah tersebut.

“Kan bukan hanya soal itu (dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah) namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi, dalam negara demokrasi boleh-boleh saja namun semua nanti melalui pembahasan di pansus dan sikap partai serta fraksi akan melihat urgensinya,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai DPR harus mendengarkan dan melihat apa yang terjadi serta disuarakan masyarakat.

Baca juga: DPR targetkan RUU Otsus Papua selesai tahun 2021

Komarudin menjelaskan ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua yaitu terkait besaran dana Otsus Papua dan kewenangan pemekaran wilayah.

“Jadi ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Otsus Papua ada kekurangannya jadi mari diperbaiki,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan terkait besaran dana Otsus Papua, usulan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU Otsus adalah naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menilai pemerintah tidak cukup hanya dengan menaikkan dana otsus namun harus diperketat dengan regulasi, evaluasi dan pengawasannya agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi selama ini.

“Banyak atau sedikit dana otsus itu sangat bergantung bagiamana manajemen pengelolaannya. Karena selama ini dana otsus yang diberikan sebesar 2 persen dari DAU selama 20 tahun belum dirasakan masyarakat dengan baik, penyebabnya tidak ada regulasi yang baik mengatur secara rinci dan tidak ada evaluasi yang benar,” katanya.

Dia mengatakan terkait pemekaran wilayah, seharusnya datang dari usulan DPRP dan MRP, serta faktanya puluhan tahun masyarakat Papua mengusulkan Papua Selatan.

Namun menurut dia usulan tersebut dibatasi UU sehingga tidak diproses hingga saat ini sehingga pemerintah mengusulkan adanya revisi terkait pengaturan mengenai pemekaran wilayah.

Baca juga: Azis Syamsuddin: 9 fraksi sepakati pimpinan Pansus RUU Otsus Papua

“Sekarang pemerintah (menginginkan) agar pemekaran selain usulan dari bawah, pemerintah juga ada ruang untuk melakukan usulan tersebut,” katanya.

Dalam UU nomor 21/2001 Pasal 34 ayat 3 huruf (c) angka 2 disebutkan bahwa “Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan”.

Dalam draf RUU revisi UU Otsus, usulan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU.

RUU Otsus Pasal 34 ayat 3 huruf (e) disebutkan bahwa “penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, yang terdiri atas, pertama, penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional; dan kedua, penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan setara dengan 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Perubahan lain dalam revisi UU Otsus Papua-Papua Barat adalah terkait kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat.

Dalam UU 21/2001 Pasal 76 disebutkan bahwa “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang”.

Aturan pemekaran tersebut direvisi dalam draf RUU Otsus menjadi tiga ayat, yang disebutkan dalam Pasal 76 yang berbunyi:

Pasal 76
(1) Pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

(2) Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

(3) Pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Baca juga: Bersama kita dukung dan sukseskan PON XX 2021 di Papua!

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Admin Bangunpapua

Admin Bangunpapua

Next Post
Jelang Paskah, Polda Papua perketat pengamanan rumah ibadah

Jelang Paskah, Polda Papua perketat pengamanan rumah ibadah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Tari Adat Papua

5 Tari Adat Papua

20 Maret 2023
Pantai Bukisi

Menikmati Pantai Bukisi di Kabupaten Jayapura

31 Maret 2023
Taman Nasional Teluk Cendrawasih | Sumber gambar: Wikipedia

Pesona Pulau Rariau di Taman Nasional Teluk Cenderawasih

31 Maret 2023
Papua Pegunungan, Provinsi Baru Indonesia yang Dikelilingi Daratan

Papua Pegunungan, Provinsi Baru Indonesia yang Dikelilingi Daratan

13 Juli 2022
Taman Nasional Teluk Cendrawasih | Sumber gambar: Wikipedia

Pesona Pulau Rariau di Taman Nasional Teluk Cenderawasih

31 Maret 2023
Pantai Bukisi

Menikmati Pantai Bukisi di Kabupaten Jayapura

31 Maret 2023
Pantai Anggopi Biak

Keindahan Pantai Anggopi di Biak Numfor

29 Maret 2023
Kolam Sisir di Kaimana Papua Barat

Menyelami Keindahan Kolam Sisir di Kaimana Papua Barat

28 Maret 2023

Berita Pilihan

Taman Nasional Teluk Cendrawasih | Sumber gambar: Wikipedia

Pesona Pulau Rariau di Taman Nasional Teluk Cenderawasih

31 Maret 2023
Pantai Bukisi

Menikmati Pantai Bukisi di Kabupaten Jayapura

31 Maret 2023
Pantai Anggopi Biak

Keindahan Pantai Anggopi di Biak Numfor

29 Maret 2023
Kolam Sisir di Kaimana Papua Barat

Menyelami Keindahan Kolam Sisir di Kaimana Papua Barat

28 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© Copyright BangunPapuaTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz