AYOCIREBON.COM- Sempat absen cukup lama, layanan SIM Keliling (Simling) Polres Cirebon Kota kembali hadir di Grage Mal, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis, 20 Mei 2021, pukul 09.00-12.00 WIB.
Pelayanan Simling diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C.
Syaratnya, KTP-E, SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, warga diingatkan selalu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan, menghindari kerumunan, dan membatasi perjalanan.