• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 29, 2023
  • Login
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
No Result
View All Result
Home Info Papua

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon Senilai Rp 39 Miliar

Admin Bangunpapua by Admin Bangunpapua
3 Juni 2021
in Info Papua
0 0
0
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon Senilai Rp 39 Miliar

Suara.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan investasi Obligasi Dragon. Kerugian ditaksir hingga Rp 39 miliar.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan kasus ini berawal adanya laporan dari tiga korban. Dari ketiga korban kerugian ditaksir mencapai angka Rp3 miliar.

“Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Dalam perkara ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial JM dan AM.

Baca Juga: Heboh Penipuan via WhatsApp Catut Nama Wakil Wali Kota Pekanbaru

Sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga beberapa pecahan mata uang asing disita sebagai barang bukti.

“Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota,” kata dia.

Kepada penyidik JM dan AM mengaku telah menjalankan praktik penipuan ini sejak 2019. Mereka menggunakan modus obligasi atau surat utang yang diperjualbelikan untuk menarik kepercayaan korban. Padahal, Obligasi Dragon itu sendiri masih diragukan keasliannya.

“Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, makanya pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya,” jelas Helmy.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos

Tags: Nasional
Admin Bangunpapua

Admin Bangunpapua

Next Post
Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang Enam Bulan

Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang Enam Bulan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pakaian adat papua

Pakaian Adat Papua yang Unik dan Penuh Filosofi

28 Juli 2023
5 Tari Adat Papua

5 Tari Adat Papua

20 Maret 2023
Fauna Endemik di Pulau Papua

5 Fauna Endemik di Pulau Papua

27 Juni 2023
5 Fauna Endemik Taman Nasional Lorentz di Papua

5 Fauna Endemik Taman Nasional Lorentz Papua

23 Agustus 2022
Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

27 September 2023
Mengenal Budaya Papua

Mengenal Budaya Papua

27 September 2023
TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

27 September 2023
Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

26 September 2023

Berita Pilihan

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

27 September 2023
Mengenal Budaya Papua

Mengenal Budaya Papua

27 September 2023
TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

27 September 2023
Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

26 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© Copyright BangunPapuaTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz