BangunPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
PSU digelar pada 6 Agustus 2025, setelah MK memerintahkan pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut karena adanya pelanggaran administrasi yang dianggap memengaruhi hasil pemilu sebelumnya. Beberapa pasangan calon pun didiskualifikasi, dan KPU menetapkan kandidat pengganti untuk mengikuti PSU sesuai aturan hukum.
Pemerintah Daerah Dukung Penyelenggaraan PSU
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSU, baik dari sisi logistik, koordinasi keamanan, hingga pengawasan. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat agar proses demokrasi berjalan lancar dan bermartabat.
Selain itu, DPR Papua Selatan ikut terlibat dalam pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan pelaksanaan PSU berlangsung jujur, adil, dan transparan.
Anggaran dan Kesiapan Logistik
KPU memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU telah tersedia dan dicairkan melalui revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Seluruh kebutuhan logistik, termasuk surat suara dan perlengkapan TPS, telah dikirim ke daerah pelaksanaan PSU.
Pemungutan suara ulang ini juga dilakukan di beberapa kabupaten lain, seperti Barito Utara, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan pihak kepolisian.










