Site icon bangunpapua.com

Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya

JAKARTA — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa para pengemudi kini menjadi pilar paling penting di dalam strategi penanganan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini diambil untuk mengubah paradigma lama bahwa penertiban ODOL hanya berfokus pada perlindungan aspal jalan.

Selama ini, perdebatan mengenai operasional truk overweight sering kali hanya berkutat pada kerugian anggaran negara akibat rusaknya infrastruktur jalan publik. Padahal, jika ditinjau dari kacamata kedaruratan lalu lintas, para sopir truk angkutan merupakan kelompok rentan yang menjadi korban pertama dan paling fatal ketika terjadi kecelakaan maut akibat kelebihan muatan.

Secara teknis mekanis, memodifikasi dimensi sasis karoseri serta memaksakan muatan logistik melebihi kapasitas standar pabrikan akan merusak fungsi vital kendaraan secara drastis. Penambahan beban berat yang ekstrem membuat sistem pengereman bekerja di luar batas kemampuan optimalnya, yang pada akhirnya memicu insiden fatal rem blong di jalur turunan.

Selain risiko gagal fungsi rem, truk yang mengalami overloading juga kehilangan stabilitas keseimbangan bodi secara signifikan saat melintasi tikungan tajam atau medan jalan yang bergelombang. Risiko truk terguling atau patah as roda menjadi sangat tinggi, dan dalam banyak kasus, pengemudi di dalam kabin menjadi pihak pertama yang terhimpit baja kendaraan tanpa sempat menyelamatkan diri.

Memutus Tekanan Pemilik Usaha Terhadap Sopir Angkutan

Pihak kepolisian memahami dinamika sosiologis di lapangan bahwa banyak pengemudi truk terpaksa membawa muatan berlebih karena adanya tekanan dari pihak pemilik usaha atau korporasi logistik. Oleh sebab itu, rangkaian penindakan tegas yang digulirkan polantas di berbagai daerah bertujuan untuk memutus rantai kelalaian tersebut dan melindungi hak keselamatan kerja para sopir.

Edukasi dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku industri transportasi bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi mengejar margin keuntungan bisnis semata. Pengusaha angkutan dituntut untuk ikut bertanggung jawab memastikan armada mereka beroperasi dalam kondisi aman dan mematuhi spesifikasi teknis yang diizinkan oleh negara.

“Penindakan di lapangan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi denda, melainkan untuk menyelamatkan jiwa pengemudi itu sendiri serta melindungi pengguna jalan lain dari bahaya laten truk overload,” jelas pihak kepolisian saat membedah evaluasi keselamatan transportasi publik.

Payung Hukum Berlapis demi Mewujudkan Jalan Raya yang Manusiawi

Secara regulasi, langkah represif penilangan hingga perintah pembongkaran muatan di tempat yang dijalankan oleh petugas kepolisian mengacu kuat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Instrumen hukum ini digunakan secara berlapis demi menciptakan ruang lalu lintas yang manusiawi dan aman bagi semua orang.

Dengan menempatkan faktor keselamatan pengemudi sebagai inti dari penanganan ODOL, jajaran Polantas berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terpadu secara konsisten sepanjang tahun. Penertiban ini diharapkan mampu menekan grafik angka fatalitas kecelakaan jalan raya sekaligus memastikan kondisi infrastruktur jalan di seluruh penjuru Indonesia tetap awet dan layak digunakan oleh masyarakat luas.

Sumber: Korlantas Polri

Exit mobile version