• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini
No Result
View All Result
bangunpapua.com
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini
No Result
View All Result
bangunpapua.com
No Result
View All Result
Home Isu Kini

Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya

Salma Hasna by Salma Hasna
25 Juni 2026
in Isu Kini
0 0
0
Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa para pengemudi kini menjadi pilar paling penting di dalam strategi penanganan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini diambil untuk mengubah paradigma lama bahwa penertiban ODOL hanya berfokus pada perlindungan aspal jalan.

Selama ini, perdebatan mengenai operasional truk overweight sering kali hanya berkutat pada kerugian anggaran negara akibat rusaknya infrastruktur jalan publik. Padahal, jika ditinjau dari kacamata kedaruratan lalu lintas, para sopir truk angkutan merupakan kelompok rentan yang menjadi korban pertama dan paling fatal ketika terjadi kecelakaan maut akibat kelebihan muatan.

Secara teknis mekanis, memodifikasi dimensi sasis karoseri serta memaksakan muatan logistik melebihi kapasitas standar pabrikan akan merusak fungsi vital kendaraan secara drastis. Penambahan beban berat yang ekstrem membuat sistem pengereman bekerja di luar batas kemampuan optimalnya, yang pada akhirnya memicu insiden fatal rem blong di jalur turunan.

Selain risiko gagal fungsi rem, truk yang mengalami overloading juga kehilangan stabilitas keseimbangan bodi secara signifikan saat melintasi tikungan tajam atau medan jalan yang bergelombang. Risiko truk terguling atau patah as roda menjadi sangat tinggi, dan dalam banyak kasus, pengemudi di dalam kabin menjadi pihak pertama yang terhimpit baja kendaraan tanpa sempat menyelamatkan diri.

Memutus Tekanan Pemilik Usaha Terhadap Sopir Angkutan

Pihak kepolisian memahami dinamika sosiologis di lapangan bahwa banyak pengemudi truk terpaksa membawa muatan berlebih karena adanya tekanan dari pihak pemilik usaha atau korporasi logistik. Oleh sebab itu, rangkaian penindakan tegas yang digulirkan polantas di berbagai daerah bertujuan untuk memutus rantai kelalaian tersebut dan melindungi hak keselamatan kerja para sopir.

Edukasi dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku industri transportasi bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi mengejar margin keuntungan bisnis semata. Pengusaha angkutan dituntut untuk ikut bertanggung jawab memastikan armada mereka beroperasi dalam kondisi aman dan mematuhi spesifikasi teknis yang diizinkan oleh negara.

“Penindakan di lapangan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi denda, melainkan untuk menyelamatkan jiwa pengemudi itu sendiri serta melindungi pengguna jalan lain dari bahaya laten truk overload,” jelas pihak kepolisian saat membedah evaluasi keselamatan transportasi publik.

Payung Hukum Berlapis demi Mewujudkan Jalan Raya yang Manusiawi

Secara regulasi, langkah represif penilangan hingga perintah pembongkaran muatan di tempat yang dijalankan oleh petugas kepolisian mengacu kuat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Instrumen hukum ini digunakan secara berlapis demi menciptakan ruang lalu lintas yang manusiawi dan aman bagi semua orang.

Dengan menempatkan faktor keselamatan pengemudi sebagai inti dari penanganan ODOL, jajaran Polantas berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terpadu secara konsisten sepanjang tahun. Penertiban ini diharapkan mampu menekan grafik angka fatalitas kecelakaan jalan raya sekaligus memastikan kondisi infrastruktur jalan di seluruh penjuru Indonesia tetap awet dan layak digunakan oleh masyarakat luas.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: kakorlantasKeselamatan PengemudiKorlantas PolriPolri PresisiSatlantas PolriStop ODOLTertib Muatan
Salma Hasna

Salma Hasna

Next Post
Kakorlantas Irjen Agus: Keselamatan Angkutan Barang Bukan Beban Operasional Bisnis

Kakorlantas Polri: Logistik yang Selamat Memiliki Nilai Jauh Lebih Tinggi Daripada Sekadar Cepat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
kaesang-pangarep-dan-erina-gudono-baju-adat-papua

Pesona Baju Adat Papua: Simbol Keharmonisan dengan Alam dan Identitas Budaya yang Kuat

17 Juli 2025
Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

17 Juli 2025
Lirik Lagu Daerah Papua

8 Lirik Lagu Daerah Papua yang Menyentuh Hati dan Sarat Makna Budaya

21 Juli 2025
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Papua dan Boven Digoel

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Papua dan Boven Digoel

8 Agustus 2025
kaesang-pangarep-dan-erina-gudono-baju-adat-papua

Pesona Baju Adat Papua: Simbol Keharmonisan dengan Alam dan Identitas Budaya yang Kuat

0
Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

0
Biak Numfor Gagas Kerja Sama Perikanan Saireri untuk Suplai Ikan ke Pegunungan Papua

Biak Numfor Gagas Kerja Sama Perikanan Saireri untuk Suplai Ikan ke Pegunungan Papua

0
Lirik Lagu Daerah Papua

8 Lirik Lagu Daerah Papua yang Menyentuh Hati dan Sarat Makna Budaya

0
Membedah Bahaya Truk ODOL: Sistem Rem Bekerja Lebih Keras hingga Risiko Kecelakaan Beruntun

Mengulik Risiko Mekanis Truk Overload: Rem Bekerja Ekstrem Hingga Sasis Mudah Terguling

25 Juni 2026
Kakorlantas Irjen Agus: Keselamatan Angkutan Barang Bukan Beban Operasional Bisnis

Kakorlantas Polri: Logistik yang Selamat Memiliki Nilai Jauh Lebih Tinggi Daripada Sekadar Cepat

25 Juni 2026
Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya

Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya

25 Juni 2026
Bersamaan Puncak Acara di Sepolwan, Kapolri Resmikan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Kabupaten

Bersamaan Puncak Acara di Sepolwan, Kapolri Resmikan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Kabupaten

24 Juni 2026

Recommended

Membedah Bahaya Truk ODOL: Sistem Rem Bekerja Lebih Keras hingga Risiko Kecelakaan Beruntun

Mengulik Risiko Mekanis Truk Overload: Rem Bekerja Ekstrem Hingga Sasis Mudah Terguling

25 Juni 2026
Kakorlantas Irjen Agus: Keselamatan Angkutan Barang Bukan Beban Operasional Bisnis

Kakorlantas Polri: Logistik yang Selamat Memiliki Nilai Jauh Lebih Tinggi Daripada Sekadar Cepat

25 Juni 2026
Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya

Bersandarkan UU LLAJ No 22/2009, Polantas Tegaskan Truk ODOL Adalah Bom Waktu di Jalan Raya

25 Juni 2026
Bersamaan Puncak Acara di Sepolwan, Kapolri Resmikan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Kabupaten

Bersamaan Puncak Acara di Sepolwan, Kapolri Resmikan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Kabupaten

24 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
© Copyright Bangunpapua Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version