• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini
No Result
View All Result
bangunpapua.com
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini
No Result
View All Result
bangunpapua.com
No Result
View All Result
Home Isu Kini

Langkah Bareskrim Polri Tangani Konflik Agraria Berdasarkan Keadilan Substantif

Salma Hasna by Salma Hasna
27 Agustus 2026
in Isu Kini
0 0
0
Langkah Bareskrim Polri Tangani Konflik Agraria Berdasarkan Keadilan Substantif
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Penanganan konflik agraria menjadi salah satu perhatian Bareskrim Polri dalam memastikan setiap sengketa lahan diproses secara terukur dan berorientasi pada keadilan. Langkah tersebut terlihat dari proses verifikasi terhadap laporan yang ditangani jajaran kepolisian daerah serta upaya mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi masing-masing kasus.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan perkembangan penanganan konflik agraria dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara agraria yang masih aktif.

Hasil verifikasi mencatat terdapat 32 laporan polisi dan 5 pengaduan masyarakat yang sedang ditangani oleh 12 Polda. Selain itu, terdapat 1 perkara yang masih dalam proses identifikasi. Data tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan sengketa lahan di berbagai wilayah.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, Bareskrim juga berkoordinasi dengan para direktur reserse kriminal di 12 Polda terkait. Koordinasi tersebut menjadi langkah penting karena karakter konflik agraria dapat berbeda di setiap daerah. Dengan demikian, penanganannya perlu mempertimbangkan fakta perkara, posisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dari perkara yang telah diverifikasi, sejumlah kasus telah mencapai tahap penyelesaian. Sebanyak 8 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat 10 perkara yang masih berada dalam proses untuk berpotensi diselesaikan melalui restorative justice. Bareskrim melihat peluang tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, 6 kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan 2 perkara memasuki tahap penyidikan. Kemudian, 3 perkara telah berada pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti, sedangkan 5 perkara telah mendapatkan penghentian penyelidikan atau penyidikan sesuai tahapan yang tercatat. 3 perkara lainnya juga telah memperoleh penghentian perkara.

Rangkaian penanganan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Setiap perkara dinilai berdasarkan perkembangan proses hukum dan kondisi yang ditemukan penyidik. Karena itu, mekanisme penyelesaian dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya.

Di sisi lain, arahan Kabareskrim kepada jajaran Polda dan Polres menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam menangani sengketa lahan. Penyidik diminta bekerja secara cermat dan tetap berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan. Arahan tersebut menempatkan aspek profesionalitas dan kehati-hatian sebagai bagian penting dalam setiap proses penanganan.

Konflik agraria sendiri kerap melibatkan kepentingan masyarakat, pemegang hak atas tanah, badan usaha, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan lahan. Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan ketelitian dalam memeriksa dokumen, menggali keterangan, serta memastikan fakta yang menjadi dasar suatu perkara.

Karena itu, langkah Bareskrim dalam melakukan verifikasi dan koordinasi dengan jajaran reserse di daerah memiliki arti penting untuk menjaga konsistensi penanganan perkara. Pengawasan terhadap perkembangan kasus juga membantu memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut sesuai status dan bukti yang tersedia.

Pendekatan restorative justice yang telah diterapkan pada sejumlah perkara turut memperlihatkan adanya ruang penyelesaian yang mengedepankan keadilan substantif. Namun, mekanisme tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan sehingga penyelesaian perkara tidak mengabaikan hak para pihak maupun prinsip penegakan hukum.

Dengan pemetaan perkara yang lebih terstruktur, Bareskrim dapat terus mengarahkan jajaran di daerah agar penanganan konflik agraria berjalan profesional, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus memperkuat peran reserse dalam menghadirkan kepastian hukum tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen #ReserseBekerja untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, prosedur hukum, dan orientasi pada keadilan.

#ReserseBekerja

 

Tags: Bareskrim Polrihukum Indonesiakeadilan restoratifkomisi 3 dpr rikonflik agrariaPenegakan HukumPolriReserse Bekerjarestorative justicesengketa lahan
Salma Hasna

Salma Hasna

Next Post
Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Lirik Lagu Daerah Papua

8 Lirik Lagu Daerah Papua yang Menyentuh Hati dan Sarat Makna Budaya

21 Juli 2025
kaesang-pangarep-dan-erina-gudono-baju-adat-papua

Pesona Baju Adat Papua: Simbol Keharmonisan dengan Alam dan Identitas Budaya yang Kuat

17 Juli 2025
Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

17 Juli 2025
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Papua dan Boven Digoel

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Papua dan Boven Digoel

8 Agustus 2025
kaesang-pangarep-dan-erina-gudono-baju-adat-papua

Pesona Baju Adat Papua: Simbol Keharmonisan dengan Alam dan Identitas Budaya yang Kuat

0
Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

0
Biak Numfor Gagas Kerja Sama Perikanan Saireri untuk Suplai Ikan ke Pegunungan Papua

Biak Numfor Gagas Kerja Sama Perikanan Saireri untuk Suplai Ikan ke Pegunungan Papua

0
Lirik Lagu Daerah Papua

8 Lirik Lagu Daerah Papua yang Menyentuh Hati dan Sarat Makna Budaya

0
Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

27 Agustus 2026
Langkah Bareskrim Polri Tangani Konflik Agraria Berdasarkan Keadilan Substantif

Langkah Bareskrim Polri Tangani Konflik Agraria Berdasarkan Keadilan Substantif

27 Agustus 2026
Korupsi Pengadaan Sepatu Rakyat Kemensos: KPK Didesak Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Korupsi Pengadaan Sepatu Rakyat Kemensos: KPK Didesak Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

26 Agustus 2026
Serius Tangani Karhutla, Bareskrim Polri Jerat 72 Tersangka dengan Undang-Undang Berlapis

Serius Tangani Karhutla, Bareskrim Polri Jerat 72 Tersangka dengan Undang-Undang Berlapis

25 Agustus 2026

Recommended

Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

Bareskrim Polri Perkuat Pembuktian Hukum Tanpa Memburu Pengakuan

27 Agustus 2026
Langkah Bareskrim Polri Tangani Konflik Agraria Berdasarkan Keadilan Substantif

Langkah Bareskrim Polri Tangani Konflik Agraria Berdasarkan Keadilan Substantif

27 Agustus 2026
Korupsi Pengadaan Sepatu Rakyat Kemensos: KPK Didesak Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Korupsi Pengadaan Sepatu Rakyat Kemensos: KPK Didesak Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

26 Agustus 2026
Serius Tangani Karhutla, Bareskrim Polri Jerat 72 Tersangka dengan Undang-Undang Berlapis

Serius Tangani Karhutla, Bareskrim Polri Jerat 72 Tersangka dengan Undang-Undang Berlapis

25 Agustus 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
© Copyright Bangunpapua Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version