• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 29, 2023
  • Login
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
No Result
View All Result
Home Info Papua

Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini

Admin Bangunpapua by Admin Bangunpapua
7 Mei 2021
in Info Papua
0 0
0
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Gobai ditangkap pada Rabu (5/5) saat sedang berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki penyebar hatespeech di atas,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Iqbal menerangkan bahwa setidaknya ada dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun tersebut pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.

Adapun tulisan unggahan itu ialah: ‘Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri’.

Kemudian, jauh sebelum itu dia pun pernah menggungah cuitan terkait tudingan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus) sehingga berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan itu dibuat pada Juli 2020 lalu.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)’.

Baca juga :  KKB Papua Bakar Gedung Sekolah dan Puskesmas serta Rusak 3 Jalan di Puncak

Tags: DIVHUMAS
Admin Bangunpapua

Admin Bangunpapua

Next Post
Pakar Ungkap Alasan Konflik Papua Tak Pernah Usai

Pakar Ungkap Alasan Konflik Papua Tak Pernah Usai

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pakaian adat papua

Pakaian Adat Papua yang Unik dan Penuh Filosofi

28 Juli 2023
5 Tari Adat Papua

5 Tari Adat Papua

20 Maret 2023
5 Fauna Endemik Taman Nasional Lorentz di Papua

5 Fauna Endemik Taman Nasional Lorentz Papua

23 Agustus 2022
Fauna Endemik di Pulau Papua

5 Fauna Endemik di Pulau Papua

27 Juni 2023
Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

27 September 2023
Mengenal Budaya Papua

Mengenal Budaya Papua

27 September 2023
TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

27 September 2023
Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

26 September 2023

Berita Pilihan

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

27 September 2023
Mengenal Budaya Papua

Mengenal Budaya Papua

27 September 2023
TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

27 September 2023
Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

26 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© Copyright BangunPapuaTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz