JAKARTA — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menciptakan iklim lalu lintas yang aman dan tertib di Indonesia.
Keberadaan kendaraan angkutan barang yang nekat beroperasi melebihi ukuran standar maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan tidak hanya melanggar regulasi hukum positif. Perilaku abai tersebut juga terbukti mendongkrak risiko kecelakaan maut yang dapat membahayakan keselamatan banyak pengguna jalan.
Praktik pelanggaran ODOL selama ini memang kerap ditemukan pada sektor industri transportasi logistik. Demi mengejar target mengangkut barang dalam jumlah yang jauh lebih banyak dalam satu kali perjalanan, sebagian armada kendaraan dimodifikasi secara ilegal melebihi dimensi standar pabrikan.
Beberapa pemilik usaha juga kedapatan memaksa armada angkutannya membawa muatan yang melampaui kapasitas tonase yang diizinkan oleh undang-undang. Kondisi tersebut secara mekanis menyebabkan performa kendaraan menurun drastis dan berpotensi besar memicu berbagai masalah keselamatan di jalan raya.
Menempatkan Masalah ODOL sebagai Isu Keselamatan Publik
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan teknis angkutan barang semata. Isu ini harus diletakkan sebagai isu keselamatan publik berskala makro yang memerlukan perhatian serta komitmen bersama.
Menurut analisisnya, setiap unit kendaraan yang dipaksa beroperasi dengan dimensi dan volume muatan berlebih memiliki potensi instan untuk membahayakan nyawa banyak orang di jalan raya.
“Persoalan ODOL harus dipandang sebagai isu keselamatan publik yang memerlukan perhatian bersama,” ujar Irjen Agus memberikan peringatan tegas.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat komitmen penuh pemerintah dalam mewujudkan target besar Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027 mendatang. Program strategis ini dirancang bukan sekadar sebagai upaya penegakan hukum atau penindakan represif semata, melainkan bagian utuh dari strategi nasional untuk menekan kurva kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan masyarakat.
Bahaya Penurunan Fungsi Pengereman dan Risiko Terguling
Salah satu dampak mekanis paling nyata dari operasional kendaraan berstatus ODOL adalah berkurangnya kemampuan pengemudi dalam mengendalikan laju kendaraan secara utuh. Bobot muatan yang terlalu berat memaksa sistem pengereman bekerja jauh lebih keras dan membutuhkan jarak berhenti yang jauh lebih panjang dari batas normal.
Dalam situasi darurat di lajur tol maupun arteri, kondisi kritis tersebut dapat mengakibatkan kendaraan menjadi sangat sulit dikendalikan. Hal ini memicu tingginya probabilitas terjadinya kecelakaan fatal di lapangan.
Selain itu, distribusi beban muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga dapat mengganggu keseimbangan kendaraan secara ekstrem. Risiko truk terguling, kehilangan kendali saat bermanuver di tikungan, hingga potensi memicu kecelakaan beruntun menjadi jauh lebih besar ketika kendaraan dipaksa memikul beban melebihi ambang batas.
Ancaman fatalitas dari praktik ODOL ini juga tidak hanya dirasakan oleh para pengemudi kendaraan angkutan barang itu sendiri. Pengguna jalan lainnya, seperti pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, penumpang kendaraan umum, hingga pejalan kaki di trotoar dapat menjadi korban jiwa apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan berlebih.
Kerusakan Masif Infrastruktur Jalan Negara
Di sisi lain, dampak negatif dari langgengnya praktik ODOL juga dirasakan secara langsung oleh ketahanan infrastruktur publik milik negara. Jalur jalan raya yang terus-menerus dilintasi oleh kendaraan dengan beban tonase melebihi kapasitas rancang bangun akan mengalami proses kerusakan struktur aspal yang jauh lebih cepat.
Tidak hanya merusak jalurnya saja, fasilitas jembatan dan sarana transportasi pendukung lainnya juga berisiko tinggi mengalami penurunan kualitas dini. Kerusakan masif ini pada akhirnya menuntut alokasi biaya perbaikan dan perawatan dari anggaran negara dengan nominal yang tidak sedikit.
Landasan hukum terkait standardisasi pengoperasian kendaraan angkutan sendiri telah diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengharuskan setiap kendaraan yang digunakan di ruang jalan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan berstatus laik jalan.
Dengan demikian, armada kendaraan tidak hanya dituntut harus mampu beroperasi secara komersial, tetapi juga wajib menjamin keselamatan pengemudi serta seluruh pengguna jalan lainnya secara mutlak.
Kepatuhan terhadap batas dimensi dan kapasitas muatan maksimal merupakan bagian penting dari wujud tanggung jawab hukum pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan. Mengabaikan aturan pembatasan tersebut berarti secara sengaja mengesampingkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas utama dalam sistem transportasi nasional.
Untuk mencapai target besar bebas ODOL pada tahun 2027, diperlukan kolaborasi aktif dan sinergi dari seluruh pihak terkait. Pemerintah, kepolisian, pelaku usaha logistik, pemilik armada, para pengemudi truk, hingga elemen masyarakat harus memiliki frekuensi komitmen yang sama dalam mendukung iklim transportasi yang aman dan tertib.
Melalui pertumbuhan kesadaran bersama dan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan, Indonesia dipastikan dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Mengakhiri praktik ODOL bukan hanya tentang menaati regulasi di atas kertas, tetapi tentang menjaga keselamatan dan melindungi hak hidup setiap pengguna jalan.











