• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini
No Result
View All Result
bangunpapua.com
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini
No Result
View All Result
bangunpapua.com
No Result
View All Result
Home Isu Kini

Membedah Bahaya Truk ODOL: Sistem Rem Bekerja Lebih Keras hingga Risiko Kecelakaan Beruntun

Salma Hasna by Salma Hasna
9 Juni 2026
in Isu Kini
0 0
0
Membedah Bahaya Truk ODOL: Sistem Rem Bekerja Lebih Keras hingga Risiko Kecelakaan Beruntun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menciptakan iklim lalu lintas yang aman dan tertib di Indonesia.

Keberadaan kendaraan angkutan barang yang nekat beroperasi melebihi ukuran standar maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan tidak hanya melanggar regulasi hukum positif. Perilaku abai tersebut juga terbukti mendongkrak risiko kecelakaan maut yang dapat membahayakan keselamatan banyak pengguna jalan.

Praktik pelanggaran ODOL selama ini memang kerap ditemukan pada sektor industri transportasi logistik. Demi mengejar target mengangkut barang dalam jumlah yang jauh lebih banyak dalam satu kali perjalanan, sebagian armada kendaraan dimodifikasi secara ilegal melebihi dimensi standar pabrikan.

Beberapa pemilik usaha juga kedapatan memaksa armada angkutannya membawa muatan yang melampaui kapasitas tonase yang diizinkan oleh undang-undang. Kondisi tersebut secara mekanis menyebabkan performa kendaraan menurun drastis dan berpotensi besar memicu berbagai masalah keselamatan di jalan raya.

Menempatkan Masalah ODOL sebagai Isu Keselamatan Publik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan teknis angkutan barang semata. Isu ini harus diletakkan sebagai isu keselamatan publik berskala makro yang memerlukan perhatian serta komitmen bersama.

Menurut analisisnya, setiap unit kendaraan yang dipaksa beroperasi dengan dimensi dan volume muatan berlebih memiliki potensi instan untuk membahayakan nyawa banyak orang di jalan raya.

“Persoalan ODOL harus dipandang sebagai isu keselamatan publik yang memerlukan perhatian bersama,” ujar Irjen Agus memberikan peringatan tegas.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat komitmen penuh pemerintah dalam mewujudkan target besar Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027 mendatang. Program strategis ini dirancang bukan sekadar sebagai upaya penegakan hukum atau penindakan represif semata, melainkan bagian utuh dari strategi nasional untuk menekan kurva kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan masyarakat.

Bahaya Penurunan Fungsi Pengereman dan Risiko Terguling

Salah satu dampak mekanis paling nyata dari operasional kendaraan berstatus ODOL adalah berkurangnya kemampuan pengemudi dalam mengendalikan laju kendaraan secara utuh. Bobot muatan yang terlalu berat memaksa sistem pengereman bekerja jauh lebih keras dan membutuhkan jarak berhenti yang jauh lebih panjang dari batas normal.

Dalam situasi darurat di lajur tol maupun arteri, kondisi kritis tersebut dapat mengakibatkan kendaraan menjadi sangat sulit dikendalikan. Hal ini memicu tingginya probabilitas terjadinya kecelakaan fatal di lapangan.

Selain itu, distribusi beban muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga dapat mengganggu keseimbangan kendaraan secara ekstrem. Risiko truk terguling, kehilangan kendali saat bermanuver di tikungan, hingga potensi memicu kecelakaan beruntun menjadi jauh lebih besar ketika kendaraan dipaksa memikul beban melebihi ambang batas.

Ancaman fatalitas dari praktik ODOL ini juga tidak hanya dirasakan oleh para pengemudi kendaraan angkutan barang itu sendiri. Pengguna jalan lainnya, seperti pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, penumpang kendaraan umum, hingga pejalan kaki di trotoar dapat menjadi korban jiwa apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan berlebih.

Kerusakan Masif Infrastruktur Jalan Negara

Di sisi lain, dampak negatif dari langgengnya praktik ODOL juga dirasakan secara langsung oleh ketahanan infrastruktur publik milik negara. Jalur jalan raya yang terus-menerus dilintasi oleh kendaraan dengan beban tonase melebihi kapasitas rancang bangun akan mengalami proses kerusakan struktur aspal yang jauh lebih cepat.

Tidak hanya merusak jalurnya saja, fasilitas jembatan dan sarana transportasi pendukung lainnya juga berisiko tinggi mengalami penurunan kualitas dini. Kerusakan masif ini pada akhirnya menuntut alokasi biaya perbaikan dan perawatan dari anggaran negara dengan nominal yang tidak sedikit.

Landasan hukum terkait standardisasi pengoperasian kendaraan angkutan sendiri telah diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengharuskan setiap kendaraan yang digunakan di ruang jalan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan berstatus laik jalan.

Dengan demikian, armada kendaraan tidak hanya dituntut harus mampu beroperasi secara komersial, tetapi juga wajib menjamin keselamatan pengemudi serta seluruh pengguna jalan lainnya secara mutlak.

Kepatuhan terhadap batas dimensi dan kapasitas muatan maksimal merupakan bagian penting dari wujud tanggung jawab hukum pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan. Mengabaikan aturan pembatasan tersebut berarti secara sengaja mengesampingkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas utama dalam sistem transportasi nasional.

Untuk mencapai target besar bebas ODOL pada tahun 2027, diperlukan kolaborasi aktif dan sinergi dari seluruh pihak terkait. Pemerintah, kepolisian, pelaku usaha logistik, pemilik armada, para pengemudi truk, hingga elemen masyarakat harus memiliki frekuensi komitmen yang sama dalam mendukung iklim transportasi yang aman dan tertib.

Melalui pertumbuhan kesadaran bersama dan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan, Indonesia dipastikan dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Mengakhiri praktik ODOL bukan hanya tentang menaati regulasi di atas kertas, tetapi tentang menjaga keselamatan dan melindungi hak hidup setiap pengguna jalan.

Tags: Kakorlantas PolriKeselamatan TransportasiLogistik AmanZero ODOL 2027
Salma Hasna

Salma Hasna

Next Post
Lewat Sistem ETLE dan WIM, Polantas Pangkas Perdebatan dengan Pengendara Truk di Lapangan

Lewat Sistem ETLE dan WIM, Polantas Pangkas Perdebatan dengan Pengendara Truk di Lapangan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
kaesang-pangarep-dan-erina-gudono-baju-adat-papua

Pesona Baju Adat Papua: Simbol Keharmonisan dengan Alam dan Identitas Budaya yang Kuat

17 Juli 2025
Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

17 Juli 2025
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Papua dan Boven Digoel

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Papua dan Boven Digoel

8 Agustus 2025
Lirik Lagu Daerah Papua

8 Lirik Lagu Daerah Papua yang Menyentuh Hati dan Sarat Makna Budaya

21 Juli 2025
kaesang-pangarep-dan-erina-gudono-baju-adat-papua

Pesona Baju Adat Papua: Simbol Keharmonisan dengan Alam dan Identitas Budaya yang Kuat

0
Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

Papua: Sejarah Singkat Tanah Surga di Ujung Timur Nusantara

0
Biak Numfor Gagas Kerja Sama Perikanan Saireri untuk Suplai Ikan ke Pegunungan Papua

Biak Numfor Gagas Kerja Sama Perikanan Saireri untuk Suplai Ikan ke Pegunungan Papua

0
Lirik Lagu Daerah Papua

8 Lirik Lagu Daerah Papua yang Menyentuh Hati dan Sarat Makna Budaya

0
Alasan di Balik Penundaan Operasi Patuh 2026: Polantas Fokus Analisis Skema Operasi Zebra

Alasan di Balik Penundaan Operasi Patuh 2026: Polantas Fokus Analisis Skema Operasi Zebra

9 Juni 2026
Mewakili Kapolri di Kemayoran, Kakorlantas Pastikan Dokumen Korban Kebakaran yang Hangus Segera Diganti

Mewakili Kapolri di Kemayoran, Kakorlantas Pastikan Dokumen Korban Kebakaran yang Hangus Segera Diganti

9 Juni 2026
Lewat Program ‘Polantas Menyapa’, Driver Ojol Jambi Mengaku Didengar dan Dirangkul Polri

Lewat Program ‘Polantas Menyapa’, Driver Ojol Jambi Mengaku Didengar dan Dirangkul Polri

9 Juni 2026
Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

9 Juni 2026

Recommended

Alasan di Balik Penundaan Operasi Patuh 2026: Polantas Fokus Analisis Skema Operasi Zebra

Alasan di Balik Penundaan Operasi Patuh 2026: Polantas Fokus Analisis Skema Operasi Zebra

9 Juni 2026
Mewakili Kapolri di Kemayoran, Kakorlantas Pastikan Dokumen Korban Kebakaran yang Hangus Segera Diganti

Mewakili Kapolri di Kemayoran, Kakorlantas Pastikan Dokumen Korban Kebakaran yang Hangus Segera Diganti

9 Juni 2026
Lewat Program ‘Polantas Menyapa’, Driver Ojol Jambi Mengaku Didengar dan Dirangkul Polri

Lewat Program ‘Polantas Menyapa’, Driver Ojol Jambi Mengaku Didengar dan Dirangkul Polri

9 Juni 2026
Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

9 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
© Copyright Bangunpapua Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Seputar Papua
  • Pendidikan
  • Isu Kini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version