JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Kebijakan ini diambil berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menyatakan bahwa langkah strategis ini merupakan bentuk kepatuhan dan penyelarasan visi antara kepolisian dan lembaga legislatif.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam RDPU RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
Kedepankan Asas Prejudisial dan Mediasi
Syahar menjelaskan bahwa konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan murni pidana karena erat kaitannya dengan aspek keperdataan dan hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, Polri mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial guna memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui jalur dialog.
“Kami secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial, memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif,” kata Syahar.
Langkah ini bertujuan agar penegakan hukum pidana tidak mencederai atau merugikan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Pemetaaan 78 Titik Rawan Konflik
Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP), Polri mengidentifikasi terdapat 78 titik rawan konflik agraria berbasis laporan polisi. Tipologi yang mendominasi melibatkan perselisihan antara perusahaan atau pihak swasta dengan warga lokal, konflik antarwarga, hingga dinamika antara pemerintah dan masyarakat.
Di sisi legislasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan draf RUU Reforma Agraria yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menargetkan pembahasan draf RUU ini rampung sebelum 24 September 2026.
Melalui semangat #ReserseBekerja, penerapan moratorium ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk menyelaraskan tindakan penegakan hukum dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.










